Persemaian Permanen BPDASHL SOP Yogyakarta memberikan bantuan bibit secara GRATIS kepada masyarakat. Adapun prosedur pengajuan permohonan bantuan bibit adalah sebagai berikut :
A. Pengajuan permohonan bantuan bibit dapat berasal dari :
- Perorangan
- Institusi Pemerintah
- TNI dan Polri
- Kelompok masyarakat (administratif/ organisasi/ komunitas/ lembaga/ LSM, dll)
- Kelompok Tani
- Sekolah dan Perguruan Tinggi
- Pihak lainnya
B. Wilayah Tanam
- Di wilayah kerja BPDASHL Serayu Opak Progo;
- Di luar wilayah kerja BPDASHL Serayu Opak Progo dengan tujuan/ keperluan khusus, dilakukan koordinasi dengan pejabat terkait selaku penentu kebijakan.
C. Pengajuan Perseorangan ≤ 100 batang dengan syarat :
- Mendatangi Persemaian Permanen BPDASHL SOP dengan membawa fotocopy KTP;
- Mengisi Formulir permohonan bibit yang tersedia di PP BPDASHL SOP;
- Jumlah bibit yang dapat diajukan/ diberikan disesuaikan dengan ketersediaan yang ada di PP BPDASHL SOP.
D. Pengajuan Perseorangan ≤ 1.000 batang dengan syarat :
- Mengajukan surat permohonan bantuan bibit untuk penanaman/ pembagian bibit yang ditujukan kepada Kepala BPDASHL SOP yang mencantumkan : tujuan penanaman/ pembagian, lokasi penanaman/ pembagian, luas dan kondisi lahan, waktu penanaman/ pembagian, jenis dan jumlah bibit;
- Menyertakan Fotokopi identitas;
- Jumlah bibit yang dapat diajukan/ diberikan disesuaikan dengan luas dan kondisi lahan;
- Pihak BPDASHL SOP berhak melakukan pengecekan : administrasi, calon lokasi penanaman, serta bukti keabsahan lainnya.
- Untuk pengajuan perorangan yang mengajukan secara kolektif dan akumulasi bibit ≥ 5.000 batang, diwajibkan membuat surat permohonan pengajuan bibit sebagaimana tertera pada nomor 4.
E. Pengajuan Perseorangan/ Kelompok ≥ 1.000 batang dengan syarat :
- Mengajukan surat permohonan bantuan bibit untuk penanaman/ pembagian bibit yang ditujukan kepada Kepala BPDASHL SOP yang mencantumkan : tujuan penanaman/ pembagian, lokasi penanaman/ pembagian, waktu penanaman/ pembagian, jenis dan jumlah bibit;
- Menyertakan sket/ peta lokasi dan luas lahan;
- Surat diketahui oleh aparat desa atau UPT/ UPTD yang terkait/ yang mengampu kegiatan kehutanan/ penghijauan/ lingkungan;
- Menyertakan daftar anggota kelompok dengan luasan per masing-masing anggota (kelompok);
- Jumlah bibit yang diberikan tergantung luas dan kondisi lahan;
- Pengajuan perorangan menyertakan fotokopi identitas, sket/ peta lokasi dan bukti kepemilikan lahan;
- Harus dikoordinasikan dan diketahui oleh pengampu kegiatan kehutanan/ penghijauan lingkungan setempat;
- Pihak BPDASHL SOP berhak melakukan pengecekan : administrasi, calon lokasi penanaman, serta bukti keabsahan lainnya.
F. Pemberian Bantuan Bibit
- Pengajuan permohonan bibit yang disetujui oleh Kepala Balai / Kepala Seksi / Manager akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Pengantar Pengambilan Bibit;
- Bibit diambil secara mandiri di Persemaian Permanen BPDASHL Serayu Opak Progo di Desa Gading, Kec. Playen, Kab. Gunungkidul dengan batasan waktu 2 (dua) minggu setelah terbitnya Surat Pengantar Pengambilan Bibit, dengan :
- Membawa Surat Pengantar Pengambilan Bibit
- Membawa Surat Pernyataan Kesanggupan Memelihara Bibit yang ditandatangani oleh pemohon atau atas nama pemohon (bermaterai Rp 6.000,- untuk permohonan bantuan bibit ≥ 1.000 batang)
- Mengisi Berita Acara Serah Terima Bibit
3. Jika tidak dapat mengambil bibit pada tanggal yang tertera pada Surat Pengantar Pengambilan Bibit dianggap membatalkan permohonan;
4. Pihak BPDASHL SOP berhak melakukan pengecekan : administrasi, calon lokasi atau lokasi penanaman, serta bukti keabsahan lainnya.
G. Laporan Penanaman
- Pemohon berkewajiban melaporkan kegiatan penanaman/ pembagian bibit dan kemajuan kegiatan penanaman secara berkala kepada Kepala BPDASHL Serayu Opak Progo atau kepada Manajer Persemaian Permanen;
- Format laporan penanaman/ pembagian bibit minimal sesuai dengan format yang diberikan pada lampiran Surat Pengantar Pengambilan Bibit atau dapat diunduh pada link Lap. Penanaman dan Pembagian Bibit ;
- Pelaporan dapat melalui pengantaran langsung, jasa pengiriman, faximile, surat elektronik, atau media lainnya;
- Bantuan bibit agar dipergunakan dan dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat/ pihak terkait sesuai dengan peruntukan dan tujuan yang tertera pada surat permohonan pengajuan bantuan bibit.
Dalam melakukan pengajuan permohonan bibit GRATIS dapat dilakukan dengan 3 cara, yakni :
- Datang langsung ke PP BPDASHL SOP dengan maksimum pengambilan ≤100 batang. (dengan ketentuan lihat poin C. Pengajuan Perseorangan ≤ 100 batang )
- Melakukan pengisian formulir dan mengirimkannya via email ke persemaianbunder@gmail.com . Formulir dapat diunduh pada link dibawah. Khusus untuk pengajuan bantuan bibit gratis ≥ 1.000 batang wajib menyertakan formulir ketersediaan memelihara bibit. Formulir dapat diunduh pada link Surat pernyataan ketersedian memelihara tanaman .
- Mengirimkan surat permohonan/proposal permohonan bantuan bibit secara mandiri ke :
BPDASHL SOP Yogyakarta
Jl. Gedongkuning No. 172A Yogyakarta
Phone (0274) 370540
Formulir Permohonan Bibit formulir permohonan bibit
Contoh Cara Pengisian Formulir Permohonan Bibit Contoh Pengisian Formulir