Tata Cara Permohonan

Persemaian Permanen BPDASHL SOP Yogyakarta  memberikan bantuan bibit secara GRATIS kepada masyarakat. Adapun prosedur pengajuan permohonan bantuan bibit adalah sebagai berikut :

A. Pengajuan permohonan bantuan bibit dapat berasal dari :

  1. Perorangan
  2. Institusi Pemerintah
  3. TNI dan Polri
  4. Kelompok masyarakat (administratif/ organisasi/ komunitas/ lembaga/ LSM, dll)
  5. Kelompok Tani
  6. Sekolah dan Perguruan Tinggi
  7. Pihak lainnya

B. Wilayah Tanam

  • Di wilayah kerja BPDASHL Serayu Opak Progo;
  • Di luar wilayah kerja BPDASHL Serayu Opak Progo dengan tujuan/ keperluan khusus, dilakukan koordinasi dengan pejabat terkait selaku penentu kebijakan.

C. Pengajuan Perseorangan ≤ 100 batang dengan syarat :

  1. Mendatangi Persemaian Permanen BPDASHL SOP dengan membawa fotocopy KTP;
  2. Mengisi Formulir permohonan bibit yang tersedia di PP BPDASHL SOP;
  3. Jumlah bibit yang dapat diajukan/ diberikan disesuaikan dengan ketersediaan yang ada di PP BPDASHL SOP.

D. Pengajuan Perseorangan ≤ 1.000 batang dengan syarat :

  1. Mengajukan surat permohonan bantuan bibit untuk penanaman/ pembagian bibit yang ditujukan kepada Kepala BPDASHL SOP yang mencantumkan : tujuan penanaman/ pembagian, lokasi penanaman/ pembagian, luas dan kondisi lahan, waktu penanaman/ pembagian, jenis dan jumlah bibit;
  2. Menyertakan Fotokopi identitas;
  3. Jumlah bibit yang dapat diajukan/ diberikan disesuaikan dengan luas dan kondisi lahan;
  4. Pihak BPDASHL SOP berhak melakukan pengecekan : administrasi, calon lokasi penanaman, serta bukti keabsahan lainnya.
  5. Untuk pengajuan perorangan yang mengajukan secara kolektif dan akumulasi bibit ≥ 5.000 batang, diwajibkan membuat surat permohonan pengajuan bibit sebagaimana tertera pada nomor 4.

E. Pengajuan Perseorangan/ Kelompok ≥ 1.000 batang dengan syarat :

  1. Mengajukan surat permohonan bantuan bibit untuk penanaman/ pembagian bibit yang ditujukan kepada Kepala BPDASHL SOP yang mencantumkan : tujuan penanaman/ pembagian, lokasi penanaman/ pembagian, waktu penanaman/ pembagian, jenis dan jumlah bibit;
  2. Menyertakan sket/ peta lokasi dan luas lahan;
  3. Surat diketahui oleh aparat desa atau UPT/ UPTD yang terkait/ yang mengampu kegiatan kehutanan/ penghijauan/ lingkungan;
  4. Menyertakan daftar anggota kelompok dengan luasan per masing-masing anggota (kelompok);
  5. Jumlah bibit yang diberikan tergantung luas dan kondisi lahan;
  6. Pengajuan perorangan menyertakan fotokopi identitas, sket/ peta lokasi dan bukti kepemilikan lahan;
  7. Harus dikoordinasikan dan diketahui oleh pengampu kegiatan kehutanan/ penghijauan lingkungan setempat;
  8. Pihak BPDASHL SOP berhak melakukan pengecekan : administrasi, calon lokasi penanaman, serta bukti keabsahan lainnya.

F. Pemberian Bantuan Bibit

  1. Pengajuan permohonan bibit yang disetujui oleh Kepala Balai / Kepala Seksi / Manager akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Pengantar Pengambilan Bibit;
  2. Bibit diambil secara mandiri di Persemaian Permanen BPDASHL Serayu Opak Progo di Desa Gading, Kec. Playen, Kab. Gunungkidul dengan batasan waktu 2 (dua) minggu setelah terbitnya Surat Pengantar Pengambilan Bibit, dengan :
  • Membawa Surat Pengantar Pengambilan Bibit
  • Membawa Surat Pernyataan Kesanggupan Memelihara Bibit yang ditandatangani oleh pemohon atau atas nama pemohon (bermaterai Rp 6.000,- untuk permohonan bantuan bibit ≥ 1.000 batang)
  • Mengisi Berita Acara Serah Terima Bibit

3. Jika tidak dapat mengambil bibit pada tanggal yang tertera pada Surat Pengantar Pengambilan Bibit dianggap membatalkan permohonan;

4. Pihak BPDASHL SOP berhak melakukan pengecekan : administrasi, calon lokasi atau lokasi penanaman, serta bukti keabsahan lainnya.

G. Laporan Penanaman

  1. Pemohon berkewajiban melaporkan kegiatan penanaman/ pembagian bibit dan kemajuan kegiatan penanaman secara berkala kepada Kepala BPDASHL Serayu Opak Progo atau kepada Manajer Persemaian Permanen;
  2. Format laporan penanaman/ pembagian bibit minimal sesuai dengan format yang diberikan pada lampiran Surat Pengantar Pengambilan Bibit atau dapat diunduh pada link Lap. Penanaman dan Pembagian Bibit ;
  3. Pelaporan dapat melalui pengantaran langsung, jasa pengiriman, faximile, surat elektronik, atau media lainnya;
  4. Bantuan bibit agar dipergunakan dan dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat/ pihak terkait sesuai dengan peruntukan dan tujuan yang tertera pada surat permohonan pengajuan bantuan bibit.

Dalam melakukan pengajuan permohonan bibit GRATIS dapat dilakukan dengan 3 cara, yakni :

  1. Datang langsung ke PP BPDASHL SOP dengan maksimum pengambilan ≤100 batang. (dengan ketentuan lihat poin C. Pengajuan Perseorangan ≤ 100 batang )
  2. Melakukan pengisian formulir dan mengirimkannya via email ke persemaianbunder@gmail.com . Formulir dapat diunduh pada link dibawah. Khusus untuk pengajuan bantuan bibit gratis ≥ 1.000 batang wajib menyertakan formulir ketersediaan memelihara bibit. Formulir dapat diunduh pada link Surat pernyataan ketersedian memelihara tanaman .
  3. Mengirimkan surat permohonan/proposal permohonan bantuan bibit secara mandiri ke :

BPDASHL SOP Yogyakarta

Jl. Gedongkuning No. 172A Yogyakarta

Phone (0274) 370540

Formulir Permohonan Bibit formulir permohonan bibit

Contoh Cara Pengisian Formulir Permohonan Bibit Contoh Pengisian Formulir